Daftar Istilah Perbankan

C

Cadangan

Cadangan adalah dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup/memenuhi pembayaran-pembayaran yang akan datang.

Cadangan Antisipasi

Cadangan Antisipasi adalah cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya pinjaman yang tergolong diragukan dan macet. Apabila pinjaman itu dihapuskan, bank akan menggunakan dana cadangan tersebut dengan mempertimbangkan jaminan yang dikuasai bank sebagai salah satu sumber pengembalian kredit tersebut.

Cadangan Bank

Cadangan Bank adalah sebagian dari aktiva bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah.

CAMEL

CAMEL adalah aspek yang paling banyak benpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank. CAMEL merupakan tolak ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank. CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidity). Peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio kredit tak lancar terhadap total aktiva yang meningkat. Apabila hal tersebut tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank. Bank yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah. Bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva taklancar yang sedikit; peringkat CAMEL tidak pernah dinformasikan secara luas.

Capital Adequacy Ratio (CAR)

Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko.

Caraka

Caraka adalah nama yang diberikan kepada pegawai tertentu dari bank dan lembaga perantara. Fungsi utamanya adalah untuk mengumpulkan cek, warkat-warkat dan wesel yang tidak dikeluarkan oleh lembaga kliring untuk individu, pialang dan perusahaan, seperti wesel terima dan wesel yang dilampiri oleh saham atau obligasi. Penagihan yang dilakukan oleh caraka seringkali dikenal dengan pengambilan langsung.

Cash Centre

Cash Centre adalah Lembaga perantara yang menghubungkan antara bank sentral dengan bank-bank komersil dalam hal pengelolaan fisik uang, antara lain kegiatan pengambilan uang baru dari BI, penyimpanan uang milik bank-bank, pengisian ATM dan lain-lain.

Cash Pooling

Cash Pooling adalah pusat penyimpanan persediaan uang layak edar (ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam suatu wilayah tertentu, dimana uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam wilayah yang sama maupun wilayah lainnya.

Cashier Box

Cashier Box adalah tempat penyimpanan uang kasir yang berbentuk kotak dengan kunci dan angka kombinasi sebagai pengamannya.

Cease and Desist Order (CDO)

Cease and Desist Order (CDO) adalah perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter/instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak.

Cedera Janji

Cedera Janji adalah kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo. Misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan.

Cek

Cek adalah tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi. Arti lain cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk

Cek Bersandi

Cek Bersandi (marked cheque) adalah cek bertanda khusus, hanya diketahui artinya oleh pihak bank dan penerbit cek bersangkutan. Dalam bebarapa hal penerbit cek dan bank dapat melakukan kesepakatan untuk memberi tanda khusus pada setiap cek yang ditarik; tanda/kode khusus ini gunanya untuk menghindari pemalsuan.

Cek Blangko

 Cek Blangko (blank cheque) adalah formulir cek yang telah ditandatangani penarik tanpa mencantumkan jumlah uang yang harus dibayar dengan atau tanpa mencantumkan nama penerima.

Cek Cacat

Cek Cacat (multilated cheque) adalah cek yang robek sedemikian rupa sehingga pantas untuk ditolak. Bank akan bertanggung jawab jika tetap dilakukan pembayaran atas cek tersebut dengan sengaja.

Cek Gantung

Cek Gantung (outstanding cheque) adalah cek yang dikeluarkan oleh nasabah yang belum dicairkan oleh pemegang cek.

Cek Intern

Cek Intern adalah cek yang hanya diterbitkan dan ditarik oleh bank penerbit cek itu sendiri, digunakan untuk memenuhi pengeluaran intern hingga jumlah tertentu sesuai dengan kewenangan pejabat yang berhak menandatangani cek tersebut. Sistem penarikan dengan cek semacam ini tidak lazim dilakukan dalam perbankan di Indonesia karena pengeluaran intern dilakukan dengan menggunakan warkat intern, seperti kas bon dan surat perintah membayar.

Cek Kasir

Cek Kasir  (cashiers cheque) adalah cek yang ditarik oleh suatu kantor bank atas dirinya sendiri. Cek kasir melayani berbagai macam transaksi, seperti penarikan kredit dan pembayaran rekanan bank.

Cek Kedaluwarsa

Cek Kedaluwarsa adalah cek yang hak untuk menagih pembayarannya telah gugur (kedaluwarsa), yaitu setelah enam bulan terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari sesudah tanggal penarikan.

Cek Kosong

Cek Kosong adalah cek yang ditarik atas suatu rekening yang dananya tidak cukup. Bank dimungkinkan membayar penarikan yang berlebihan (overdraft) jika nasabah mempunyai hubungan yang baik derigan bank atau mempunyai fasilitas cerukan (overdraft) pada kredit. Nasabah mungkin masih dikenal biaya cerukan untuk membayar biaya proses cek pada bank.

Cek Perjalanan

Cek Perjalanan  (traveler’ s cheque) adalah alat pembayaran semacam cek, diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor-kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk. Dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian. Cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai oleh para pedagang, dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.

Cek Tertolak

Cek Tertolak adalah cek yang ditolak karena tidak sah, yaitu setiap cek yang mengandung cacat yang disebabkan oleh pengesahan yang salah, pengesahan yang tidak lengkap, dana yang tidak cukup, akun yang sudah ditutup dan sebagainya.

Cerukan

Cerukan (overdraft) adalah jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun giro. Rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah y ang menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya. Sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit. Bank tidak diwajibkan untuk memberikan cerukan. Walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik. Nasabah bank yang memperoleh fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan.

Cessie

Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama. Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan. Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Dalam praktik transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk “Assignment Deed“. Hal pokok yang diatur dalam Assignment Deed adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (Transferor) dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (transferee)
  2. Pernyataan pengalihan piutang oleh Transferor kepada Transferee dan pernyataan penerimaan pengalihan piutang tersebut oleh Transferee dari Transferor
  3. Syarat adanya pemberitahuan dari Transferor kepada pihak yang berhutang dan penegasan si berhutang ini bahwa ia menerima pengalihan hutangnya (atau piutang si Transferor) kepada Transferee.

Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan anjak piutang (factoring). Dalam konteks perjanjian hutang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan hutang. Dalam konteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman si berhutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus (outright) tanpa adanya syarat batal.

Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktik sebagai respon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan tertentu yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap menggunakan barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan. Sebagai contoh, apabila stok barang dagangan diberikan oleh si berhutang kepada krediturnya sebagai jaminan, maka tentu si berhutang tidak dapat menggunakan stok barang tersebut. Sementara stok barang tersebut sangat penting bagi si berhutang untuk kelangsungan usahanya, tanpanya tentu usahanya tidak dapat berjalan. Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si berhutang atas barang dagangan tersebut kepada kreditur. Sementara itu stok barang tersebut tetap berada pada si berhutang. Perlu dicatat bahwa yang dialihkan hanyalah “hak atas barang dagangan”, sementara penguasaan (hak untuk menggunakan stok barang tersebut) tetap ada pada si berhutang. Untuk menjamin bahwa nilai stok barang yang dijaminkan senantiasa dalam jumlah yang sama, dalam akta cessie disebutkan bahwa yang dijaminkan adalah hak atas stok barang yang “dari waktu ke waktu” merupakan milik si berhutang.

Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si berhutang wajib senantiasa menunjukkan daftar stok barang miliknya agar kreditur dapat memastikan bahwa jumlah minimal yang dijaminkan selalu sama guna meng-cover jumlah ‘hak atas stok barang’ tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.

Akta cessie khusus ini bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie khusus ini tidak memiliki hak untuk diutamakan (privilege) dari kreditur lain dalam hal si berhutang jatuh pailit. Dalam hal ini, haknya atas stok barang yang dicontohkan di atas akan terbagi bersama-sama kreditur lainnya dari si berhutang yang pailit tersebut. Dengan demikian, jaminan ini cukup beresiko tinggi dari sudut hukum. Akta cessie khusus untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang jaminan fidusia. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan resikonyapun lebih rendah dari sudut hukum karena kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki hak keutamaan (privilege) atas barang yang dijaminkan tersebut terhadap kreditur lainnya.

Channeling

Channeling adalah pemberian kredit kepada nasabah yang dananya disalurkan melalui lembaga kredit lain atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia. Atas penyaluran kredit tersebut Bank Pelapor sebagai pemilik dana menanggung risiko.

Character

Character (Sifat) adalah istilah marketing mengenai sifat atau watak dari calon debitur. Karena sifat setiap orang berbeda maka marketing juga harus bisa menempatkan dirinya dengan baik dan tahu bagaimana cara menarik perhatian calon debitur sehingga calon debitur mau dan tertarik terhadap produk yang ditawarkan oleh marketing.

Seorang marketing harus bisa menjaga sikapnya, baik dari perkataan maupun perbuatannya. Marketing juga diwajibkan menjaga kebersihan badan dan pakaiannya serta memiliki tutur bahasa yang lembut, jelas dan artikulasi yang tepat. Dengan bekal seperti ini dan dilengkapi dengan pengetahuan yang luas maka siapapun calon debiturnya, sekeras apapun watak dari calon debitur itu dan seburuk apapun respon yang diperlihatkan calon debitur terhadap dirinya, seorang marketing bisa mengendalikan diri dan memelihara ketenangan diri agar bisa berpikir positif dan tepat sehingga tujuan utamanya untuk menarik debitur bisa tercapai.

Chart of Account (COA)

Daftar (list) yang memuat mengenai keseluruhan kode (nomor) dan nama akun, dinamakan sebagai bagan perkiraan (chart of accounts). Kode dan nama akun yang terdapat di dalam daftar merupakan kode dan nama akun yang akan digunakan oleh perusahaan untuk mencatat dan mengklasifikasikan setiap transaksi bisnis (peristiwa ekonomi) yang terjadi. Bentuk baku (standarisasi) dalam penyusunan chart of accounts dan yang telah diterapkan di kebanyakan perusahaan adalah bahwa pengelompokan kode (nomor) 1 selalu dimulai dari akun-akun aktiva, lalu diikuti dengan akun-akun dari kelompok utang, ekuitas, pendapatan, dan beban.

Chattel

Chattel adalah hak pemanfaatan atas agunan debitur oleh kreditur.

Chief Executive Officer (CEO)

CEO, singkatan bahasa Inggris dari “Chief Executive Officer” (Indonesia: Pejabat Eksekutif Tertinggi), adalah jabatan tertinggi di suatu perusahaan dan mempunyai tugas untuk memimpin suatu perusahaan dan bertanggung jawab untuk kestabilan perusahaan tersebut. Namun, titel CEO sering mempunyai banyak tafsiran dalam penggunaannya, karena sering diasosiasikan sebagai Presiden atau Direktur Utama dalam suatu perusahaan. Dan, dalam banyak organisasi CEO malah digambarkan lebih penting daripada President Director perusahaan. Sebab, ia mempunyai tugas yang lebih luas daripada President Director dan sering juga dikombinasikan dengan Chairman of The Board. Disamping itu, terdapat pula CEO yang memiliki peran ganda. Artinya, selain sebagai Chief of The Board (formal), ia juga sebagai Chief of Operational Officer.

Closing

Pengembalian uang kas oleh Teller untuk menutup transaksi hari itu kepada Head Teller atau Manager Operasional untuk disimpan ke dalam kas besar bank.

Collateral

Collateral (Jaminan) adalah istilah marketing mengenai jaminan yang dimiliki oleh calon debitur. Jaminan calon debitur bisa berupa rumah, mobil dan motor. Marketing harus bisa bisa mengecek dan menganalisa dengan teliti jaminan dari calon debitunya. Misalnya jika jaminan calon debitur adalah sertifikat rumah maka marketing harus mengetahui siapa pemilik sertifikat tersebut, apakah masih ada hubungan keluarga atau tidak seperti calon debiturnya adalah suami dan penjaminnya (orang yang memiliki jaminan) adalah istri. Marketing juga harus mengecek kelengkapan data jaminannya yang lain. Misalnya surat ukur dan denah jaminan. Selain itu marketing harus bisa mengetahui nilai jaminan atau nilai taksasi dari jaminan calon debitur.

Collection

Collection merupakan bagian penagihan di suatu bank yang bertugas mengelola tagihan uang angsuran debitur yang macet atau telah melewati jatuh tempo

Collection Ratio

Collection Ratio adalah rata-rata jumlah hari yang dibutuhkan perusahaan untuk mengkonversi piutangnya menjadi uang tunai.

Collector

Collector adalah orang yang menagih uang angsuran debitur yang macet atau telah melewati jatuh tempo. Collector merupakan pegawai bank yang berada di bagian Collection.

Condition

Condition (Kondisi) adalah istilah marketing mengenai kondisi dari jaminan yang dimiliki oleh calon debitur. Kriteria kondisi jaminan seorang calon debitur adalah baik, utuh, lengkap, letak jaminan yang dekat dengan jalan besar (tidak masuk gang sempit)

Continous Form

Continous Form adalah jenis kertas sebagai media cetak dari printer dot metric. Continous Form memiliki ukuran yang beragam dan memiliki lubang-lubang di pinggirannya yang berfungsi sebagai pengait pada alat pemutar kertas di printer dot metric. Continous Form juga terdiri dari 2 atau 3 rangkap kertas yang berbeda warna. Continous Form biasa digunakan untuk mencetak perjanjian kredit, tanda terima jaminan, surat-surat dan pastdue.

Credietverband

Credietverband adalah pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat.

Curah

Curah adalah satuan volume barang yang tidak dalam kemasan.

Customer Service

Customer Service adalah orang yang bertugas melayani nasabah dalam hal memberikan informasi umum mengenai produk bank, mengelola pendaftaran nasabah baru dan mengatur lalu lintas telepon dan surat yang masuk atau keluar. Seorang Customer Service harus memiliki penampilan yang menarik, tutur bahasa yang lembut, artikulasi kata yang jelas, sopan dan lembut lembut serta memiliki wawasan yang luas mengenai produk bank.

| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z |

SUMBER

4 thoughts on “Daftar Istilah Perbankan

Comments are closed.