Daftar Istilah Perbankan

P

Pegadaian

Pegadaian adalah badan usaha yang meminjamkan uang dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan, pada umumnya terdiri atas perhiasan atau barang rumah tangga.

Pekerja

Pekerja adalah faktor produksi berupa tenaga kerja dan kegiatan manusia yang ikut dalam proses produksi atas dasar upah.

Pekerja Kantor

Pekerja Kantor adalah pekerja yang banyak menggunakan daya pikiran dalam melakukan pekerjaan.

Pekerja Paruh Waktu

Pekerja Paruh Waktu adalah pekerja yang bertugas hanya dalam sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja normal, misalnya seseorang yang ditunjuk sebagai staf ahli atau jabatan lain pada suatu perusahaan yang hanya bekerja selama tiga hari dalam seminggu.

Pelunasan

Pelunasan adalah pembayaran akhir dari angsuran seorang debitur. Dengan dilunasinya sebuah pinjaman maka kewajiban debitur kepada kreditur sudah berakhir dan debitur bisa mendapatkan kembali jaminan yang ia simpam di bank.

Pelunasan Kredit Sekaligus

Pelunasan Kredit Sekaligus adalah kredit yang pelunasan pokok dan bunganya dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo. Karena debitur sudah tidak memiliki sumber dana untuk pelunasan kreditnya, dilakukan penyesuaian terhadap suku bunga kredit, pencairan aset debitur, atau penjualan agunan yang dikuasai. Cara pelunasan kredit seperti ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan pemberian fasititas pinjaman nirkala.

Pembiayaan Mudhabarah

Adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Bentuk pembiayaan ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100 % (seratus persen) modal berasal dari penanam dana, sedangkan keahlian untuk menjalankan fungsi modal sehingga menghasilkan keuntungan yang maksimal berasal dari pengelola dana atau pihak yang menerima pembiayaan.

Pembiayaan Musyarakah

Adalah perjanjian dimana terdapat pihak-pihak yang saling menyumbangkan pembiayaan (dana/modal) dan manajemen usaha, pada suatu usaha tertentu dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati, demikian juga dengan kerugian timbul dari usaha tersebut dibagikan menurut proporsi modal.

Pencairan

Pencairan adalah pemberian uang pinjaman debitur dari kreditur.

Pengecualian Pajak

Pengecualian Pajak (tax exemption) adalah hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing.

Penggelapan

Penggelapan adalah pemilikan sesuatu oleh seseorang dengan sengaja dan melawan hukum atas barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang dipercayakan padanya.

Penghapusan

Penghapusan adalah memindahkan saldo perkiraan harta ke perkiraan biaya atau laba rugi.

Penghapusan Aktiva Produktif

Penghapusan Aktiva Produktif adalah aktiva produktif bank yang tidak dapat ditagih kembali dibebankan ke penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

Penghapusan Bunga

Penghapusan Bunga adalah bunga pinjaman yang dihapuskan karena berlalunya waktu atau karena pinjaman diragukan/macet.

Penghasilan

Penghasilan adalah pendapatan yang dihasilkan oleb perseorangan atau badan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan.

Penghasilan Bersih

Penghasilan Bersih adalah penghasilan perusahaan yang diperoleh, baik dari usaha pokok maupun di luar usaha pokok selama satu periode dikurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam periode yang sama.

Penghasilan Tetap

Penghasilan Tetap adalah pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan. dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.

Pengonsinyasi

Pengonsinyasi adalah pihak yang menyerahkan barang kepada pihak tertentu atas dasar perjanjian konsinyasi.

Penjamin Pendamping

Penjamin Pendamping adalah orang yang ikut menandatangani promes sebagai jaminan tambahan atas suatu pinjaman atau untuk meningkatkan kualitas pinjaman; orang tersebut memiliki kewajiban yang sama seperti endorser atau guarantor walaupun secara hukum ia tidak dapat dipaksa untuk melunasi promes tersebut sampai persyaratan tertentu dipenuhi.

Penjaminan

Penjaminan (pledging) adalah penyerahan suatu kekayaan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.

Penjatahan Devisa

Penjatahan Devisa adalah pengawasan devisa dengan cara mewajibkan eksportir menyerahkan devisa hasil ekspor kepada pemerintah dengan nilai tukar tertentu, dan penjatahan penggunaanya untuk impor diatur menurut ketentuan pemenintah.

Perbankan

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Perbankan Korporasi

Perbankan Korporasi (whoIesale banking. corporate banking) adalah pelayanan perbankan kepada perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan yang kuat.

Perbankan Nircek

Perbankan Nircek (checkless banking) adalah sistem perbankan yang tidak lagi menggunakan cek sebagai alat pembayaran; sistem pembayaran ini dilakukan melalui pemindahbukuan secara elektronis.

Perbankan Regional

Perbankan Regional (regional banking) adalah pendirian bank di negara bagian, dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, atau pendirian baru; kantor bank regional dapat dibuka apabila terdapat kesepakatan timbal balik antara kedua negara bagian mengenai izin pendirian atau pembukaan bank tersebut; hal ini terjadi di negara Amerika.

Perbankan Swa-Atur

Perbankan Swa-Atur (self-regulatory banking) adalah sistem perbankan yang menetapkan ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank, standar pelaksanaan fungsi audit intern, dan teknologi sistem informasi.

Perbankan Swalayan

Perbankan Swalayan (self-service banking) adalah sistem pelayanan perbankan terpadu yang memungkinkan nasabah dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan tanpa harus langsung datang ke bank, misalnya membayar utang, menyetor atau menarik dana, dan transfer yang ditakukan secara otomatis melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau sarana phone banking. Sistem pelayanan ini hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh tersedianya sarana fasilitas dan kesiapan semua pihak terkait; pada volume transaksi tertentu, sistem ini dapat menurunkan biaya pelayanan serta memberikan kemudahan bagi nasabah.

Perbankan Unit

Perbankan Unit (unit banking) adalah sistem perbankan yang melarang pembukaan cabang yang beroperasi secara penuh (full service) sistem bank unit terdapat di Amerika Serikat, biasanya di daerah Midwest dan Southwest.

Perhitungan Laba Rugi

Perhitungan Laba Rugi adalah rangkuman hasil openasional, berupa pendapatan dan biaya selama periode akuntansi.

Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja (labour agreement) adalah perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan setiap pekerja pada perusahaan tersebut yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak (perusahaan dan pekerja).

Perjanjian Kliring Devisa

Perjanjian Kliring Devisa (exchange clearing agreement) adalah perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan kewajiban bayar melalui bank sentral negara masing-masing.

Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit (credit contract) adalah perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan.

Perjanjian Perpanjangan

Perjanjian Perpanjangan (extension agreement) adalah persetujuan kreditur untuk memperpanjang kreditnya yang telah jatuh tempo. Kreditur, biasanya, menyetujui perpanjangan semacam ini setelah yakin bahwa kondisi keuangan debitur akan membaik pada waktu mendatang.

Perkiraan

Perkiraan adalah catatan dalam lembaran buku besar mengenai perubahan-perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat secara sistematik atau kronologis sehingga jelas keadaan setiap waktu. Sehari-hari apabila disebutkan seseorang mempunyai rekening pada bank, berarti orang tersebut mempunyai simpanan atau utang di bank.

Perkiraan Akseptasi Wesel

Perkiraan Akseptasi Wesel (acceptance ledger) adalah perkiraan untuk membukukan surat-surat wesel yang telah diakseptasi. Biasanya, perkiraan akseptasi wesel berisi data mengenai nama dan alamat nasabah, nomor L/C, nomor akseptasi, nilai akseptasi, dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.

Perkiraan Campuran

Perkiraan Campuran adalah perkiraan yang saldonya memuat unsur perkiraan murni dan perkiraan laba rugi, misalnya perkiraan persediaan dan perkiraan penjualan. Akun pialang dengan beberapa surat berharga dimiliki (dalam jangka panjang) dan beberapa surat berharga dipinjam (dalam jangka pendek)

Perkiraan Kliring

Perkiraan Kliring (clearing account) adalah perkiraan yang digunakan untuk mengumpulkan total kewajiban atau pendapatan untuk mengalokasikan jumlah tersebut dalam perkiraan lainnya atau memindahkan selisih bersih ke dalam perkiraan yang sesuai.

Perkiraan Kontrol

Perkiraan Kontrol (control account) adalah perkiraan dalam buku besar, isinya merupakan jumlah kolektif yang perinciannya terdapat dalam berbagai perkiraan dalam buku tambahan. Dalam perbankan dapat pula berarti suatu pekiraan atas nama seseorang yang dapat dipergunakan sebagai alat pengawasan bagi rekening pinjamannya. Tujuan rekening ini memantau mutasi debit-kredit sehingga menghindari kemungkinan terjadinya cerukan.

Perkiraan Pendapatan

Perkiraan Pendapatan adalah rekening untuk mencatat pendapatan perusahaan.

Piutang Istishna’

Adalah tagihan yang timbul dari perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.

Piutang Murabahah

Adalah tagihan yang timbul dari transaksi perjanjian jual beli antara bank dan nasabah di mana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Piutang Salam

Adalah tagihan yang timbul dari transaksi perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.

Plafond

Plafond adalah besar pokok hutang yang dimiliki debitur terhadap kreditur.

Prakiraan

Prakiraan (forecasting) adalah estimasi atau harapan tertentu pada masa mendatang yang didasarkan pada beberapa faktor dan asumsi, seperti data historis, keadaan pasar saat ini dan proyeksinya, tingkat suku bunga, serta permintaan pasar terhadap kredit. Estimasi ini dilakukan dalam rangka pengelolaan harta dan kewajiban (asset-liability management) yang digunakan sebagai alat perencanaan dalam rangka memprakirakan jumlah penghasilan yang akan diterima pada masa yang akan dating. Estimasi ini senantiasa dievaluasi dan disesuaikan menurut kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku

Prinsip Syariah

Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasional perusahaan dan transaksi antara lembaga keuangan atau lembaga bisnis syariah dengan pihak lain yang telah dan akan diatur oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI).

Purpose

Purpose (Tujuan) adalah istilah marketing terhadap tujuan penggunaan dana pinjaman debitur. Marketing harus mengetahui dengan pasti apa tujuan dari penggunaan dana pinjaman tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z |

SUMBER

4 thoughts on “Daftar Istilah Perbankan

Comments are closed.