Daftar Istilah Perbankan

F

Failure to Settle

Failure to Settle adalah mekanisme yang mewajibkan peserta kliring menyediakan dana awal (prefund) untuk mengantisipasi adanya potensi kewajiban yang mungkin timbul pada akhir hari.

Faximile

Faksimile atau biasa dikenal dengan faks, berasal dari kata ‘fac simile’ (make similar) dalam bahasa latin, yang artinya membuat salinan yang sama dengan aslinya. Dalam bidang yang lain, mesin faks juga dapat disebut telecopier. Mesin faks adalah peralatan komunikasi yang digunakan untuk mengirimkan dokumen dengan menggunakan suatu perangkat yang mampu beroperasi melalui jaringan telepon dengan hasil yang serupa dengan aslinya.

Sedangkan Menurut A.G. Pringgodigdo, mesin faks adalah sistem transmisi tanpa kawat untuk gambar-gambar dan grafik-grafik dengan cara mengatur sinar cahaya dan foto elektrik sel serta mengubah bagian gelap dan terang dari suatu bahan sehingga dapat dipancarkan dalam suara, lalu pesawat penerima akan mengubahnya kembali seperti aslinya kepada kertas yang telah diolah secara ilmiah. Selain mengirimkan dokumen, mesin faks juga mampu menghantarkan citra foto dengan fasilitas half tone. Mesin faks biasanya terdiri dari modem, mesin fotokopi, alat pemindai gambar, dan alat pencetak data (printer).

Faktur

Faktur (invoice) adalah pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya.

Faktur Bervisa

Faktur Bervisa adalah faktur dagang khusus yang telah diberi tanda oleh perwakilan negara pembeli barang dengan keterangan bahwa barang-barang tersebut boleh dimasukkan ke dalam negara pembeli.

Faktur Dagang

Faktur Dagang adalah faktur dalam perdagangan luar negeri, memuat keterangan tentang barang dan transaksi yang dapat dijadikan dasar dalam penentuan pajak impor.

Farak

Secara umum farak (spread) adalah perbedaan antara harga pokok atau penawaran dan harga penjualan atau permintaan, yang merupakan batas ruang gerak bagi biaya umum dan biaya penjualan serta kemungkinan laba.

Dalam istilah perbankan, farak adalah perbedaan antara pendapatan bunga (kredit yang diberikan dan aktiva lainnya), dengan biaya dana bank, (bunga yang dibayar kepada deposan dan bunga utang lainnya).

Dalam istilah sekuritas, farak adalah perbedaan antara harga pembelian yang dibayar oleh seorang dealer sebagai pokok utang kepada penerbit surat-surat berharga, dengan harga yang dibayar investor pada saat sekuritas bank yang ditawarkan dijual; juga dikenal sebagai selisilh kotor atau perbedaan antara harga penawaran dan harga permintaan untuk saham atau obligasi yang dijual di luar arena bursa utama (over the counter).

Dalam istilah futures, farak adalah perbedaan nilai antara pembelian dari penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan dalam instrumen keuangan yang sama untuk dikirim dalam waktu yang berbeda.

Dalam istilah keuangan, farak adalah perbedaan nilai antara opsi membeli dan opsi menjual pada sekuritas yang sama.

Dalam istilah valuta asing, farak adalah perbedaan harga permintaan dan penawaran dalam pasar.

Fasilitas Diskonto

Fasilitas Diskonto adalah kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara.

Fasilitas Kredit Bank

Fasilitas Kredit Bank adalah sejumlah uang yang diciptakan oleh bank dalam bentuk kredit dan cerukan melalui sarana kredit dari diskonto yang diberikan dengan atau tanpa kolateral.

Fasilitas Penarikan Kredit

Fasilitas Penarikan Kredit adalah janji sebuah bank untuk meminjamkan dana kepada seorang peminjam sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pada masa datang serta dengan pensyaratan tertentu.

Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI)

Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) adalah fasilitas yang diberikan kepada bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rupiah.

Fidusia

Fidusia (fiduciare eigendemsoverdracht/FEO) adalah pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.

Field Collector

Field Collector adalah collector yang bertugas menagih uang angsuran debitur yang melebihi jatuh tempo. Field Collector bekerja di lapangan bukan di kantor.

Financial Deepening

Financial Deepening adalah istilah yang menggambarkan perkembangan sektor keuangan pada suatu negara.

Financial Sector Assessment Program (FSAP)

Financial Sector Assessment Program (FSAP) adalah program IMF dan Bank Dunia yang ditujukan untuk menilai ketahanan sistem keuangan suatu negara termasuk kepatuhan terhadap standar-standar internasional.

Fine Tune Operation (FTO)

Fine Tune Operation (FTO) adalah transaksi dalam rangka Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang dilakukan sewaktu-waktu oleh Bank Indonesia apabila diperlukan untuk mempengaruhi likuiditas perbankan secara jangka pendek pada waktu, jumlah dan harga transaksi yang ditetapkan Bank Indonesia.

Fine Tune Ekspansi (FTE)

Fine Tune Ekspansi (FTE) adalah Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) dalam rangka penambahan likuiditas perbankan secara jangka pendek.

Fine Tune Kontraksi (FTK)

Fine Tune Kontraksi (FTK) adalah Kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) dalam rangka penyerapan/pengurangan likuiditas perbankan secara jangka pendek.

Firma

Firma (venootchap) adalah persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama. Dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut.

Fiskal

Fiskal adalah hal mengenai keuangan, terutama yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan Negara.

Fit and Proper

Fit and Proper adalah evaluasi terhadap integritas pemegang saham pengendali serta evaluasi terhadap integritas, kompetensi, dan independensi pengurus dalam mengendalikan kegiatan operasional bank.

Fixed Rate Tender (FRT)

Fixed Rate Tender (FRT) adalah mekanisme lelang SBI dimana peserta lelang menempatkan penawaran (bid) sejumlah yang diinginkan pada tingkat suku bunga tertentu yang diumumkan terlebih dahulu oleh Bank Sentral

Follow Up

Follow Up artinya menindaklanjuti suatu tindakan tertentu dari tindakan sebelumnya. Misalnya, seorang debitur berjanji akan membayar angsuran pada tanggal 12 (setelah jatuh tempo tanggal 3) kepada collector, maka pada tanggal yang sudah dijanjikan tersebut collector harus menagih janji debitur itu. Contoh lain, pihak asuransi A berjanji akan mengirim polis asuransi hari ini tetapi sampai sore hari polis belum datang, maka admin asuransi bank harus follow up dengan menelepon kantor asuransi untuk menanyakan pengiriman polis tersebut kenapa belum datang dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan pihak asuransi.

Force Majeure

Force Majeure adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi.

Formulir

Formulier adalah sebuah kertas yang berisi beberapa pertanyaan formal yang harus diisi.

Formulir Permohonan Kredit

Formulir Permohonan Kredit adalah formulir yang memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur dalam rangka mendapatkan kredit. Dalam formulir tensebut diatur, antara lain, mengenai besarnya kredit, suku bunga, jangka waktu, syarat pembayaran, dan agunan.

Formulir Permohonan Pembukaan Akun

Formulir Permohonan Pembukaan Akun adalah formulir yang memberikan keterangan secara lengkap mengenai permohon, termasuk contoh tanda tangan dan cara penggunaan rekening tersebut.

Front Office

Front Office adalah pegawai kantor yang bertugas untuk mengolah data sesuai dengan bagiannya masing-masing dan berhadapan langsung dengan nasabah atau pelanggan. Bagian Front Office di suatu bank adalah Customer Service dan Teller.

| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z |

SUMBER

4 thoughts on “Daftar Istilah Perbankan

Comments are closed.