Daftar Istilah Perbankan

K

Kafalah

Kafalah adalah akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

Kaji Ulang Kredit

Kaji Ulang Kredit (credit review) adalah pengkajian kembali oleh senior komite kredit, divisi pemeriksaan intern bank, atau konsultan pemeriksaan untuk memantau kredit yang tengah diberikan atau kredit yang telah diperpanjang jangka waktunya. Pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah kredit yang diberikan telah sesuai dengan pedoman kebijakan pemberian kredit perbankan.

Kanibalisasi

Kanibalisasi (cannibalize) adalah pemindahan dana dari satu jenis akun yang memiliki tingkat bunga yang relatif rendah ke akun lain yang memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi.

Kantor

Kantor adalah sebuah tempat yang berbentuk gedung sebagai tempat bekerja para pegawai.

Kantor Cabang Bank

Kantor Cabang Bank (branch office) adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dan alamat kantor yang jelas tempat kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya.

Kantor Perwakilan

Kantor Perwakilan (representative office) adalah kantor suatu bank yang berada di negara lain yang tidak menjalankan kegiatan bank sebagaimana lazimnya, biasanya hanya mempunyai beberapa orang pegawai untuk mengembangkan usaha yang dapat diteruskan ke kantor pusat atau kantor cabangnya.

Kantor Kas

Kantor Kas adalah anak dari kantor cabang yang berfungsi menangani transaksi harian bank. Tugas, pegawai dan bagian yang terdapat di Kantor Kas lebih kecil dibandingkan dengan kantor cabang.

Kantor Pusat

Kantor Pusat adalah kantor induk dari semua cabang yang dimilikinya yang berfungsi menangani transaksi harian bank. Tugas, pegawai dan bagian yang terdapat di Kantor Pusat lebih besar dibandingkan dengan kantor cabang.

Kapasitas

Kapasitas (capacity) adalah kemampuan peminjam untuk membayar kewajibannya apabila telah jatuh tempo, biasanya ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diterima yang ditulis pada saat permohonan kredit disertai pertimbangan pimpinan tentang kemungkinan berlangsungnya pekerjaan. Kapasitas merupakan salah satu dari 5C pada persyaratan kredit.

Kapitalis

Kapitalis (capitalist) adalah orang yang menggunakan semua kekayaan atau harta pribadinya untuk memperoleh keuntungan.

Kapitalisme

Kapitalisme (capitalism) adalah sistem ekonomi yang bercirikan: (1) kepemilikan pribadi atas properti, (2) pengumpulan properti atau modal yang memberikan pendapatan bagi individu atau perusahaan yang mengakumulasi dan memilikinya, (3) kebebasan bersaing bagi perseorangan atau perusahaan untuk mendapatkan perolehan ekonomi masing-masing, dan (4) motif laba yang menjadi dasar bagi kehidupan ekonomi.

Kartel

Kartel (cartel) adalah kerja sama yang saling menguntungkan antara beberapa pengusaha atau perusahaan, seperti dalam penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk membatasi persaingan antara mereka sehingga memperoleh semacam kedudukan yang bersifat monopoli.

Kartu Angsuran

Kartu angsuran adalah kartu pembayaran seorang debitur. Dalam kartu angsuran terdapat nama debitur, jenis produk pinjaman, besarnya pokok hutang, besar angsuran setiap bulan, tanggal jatuh tempo dan kolom-kolom untuk mengisi tanggal debitur membayar angsuran. Setiap debitur membayar angsuran, kartu angurannya dicap oleh Teller sebagai tanda debitur telah membayar.

Kartu Bank

Kartu Bank (bank card) adalah kartu transaksi yang memberikan kemampuan kepada nasabah bank untuk membayar barang dan jasa pada pedagang eceran dan memperoleh uang tunai dari kasir bank atau ATM. Kartu bank dapat berupa kartu kredit ataupun penarikan dana dan cek atau tabungan (kartu debit). Kartu bank juga bermanfaat sebagai alat pengenal ketika menguangkan atau mencairkan cek.

Kartu Contoh Tanda Tangan

Kartu Contoh Tanda Tangan (signature card) adalah kartu yang ditandatangai oleh deposan pada saat membuka suatu rekening di bank. Kartu ini mengidentifikasi deposan. Duplikat kartu disimpan di kantor cabang. Kartu ini juga berfungsi sebagai kontrol berlapis bagi nasabah yang akan mengakses ke kotak pengamanan deposito (safe deposit box) atau brankas. Untuk membuka safe deposit box tersebut dipersyaratkan dua tanda tangan, yaitu tanda tangan nasabah dan tanda tangan seorang pegawai bank.

Kartu Debit

Kartu Debit (debit card) adalah kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi dan/atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number).

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga adalah daftar keluarga yang dimiliki oleh warga yang telah menikah,

Kartu Kredit

Kartu Kredit (credit card) adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit. Dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah kartu pengenal dari warga indonesia yang berisi identitas lengkap seorang warga. KTP merupakan kartu yang sering digunakan sebagai dasar dari pembuatan kartu yang lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Passport.

Kas

Kas (cash) adalah uang kartal yang tersedia bagi suatu usaha terdiri atas uang kertas bank dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah. Dalam perusahaan bukan bank, cek, wesel, dan surat berharga lain yang dapat segera dijadikan uang diperhitungkan juga sebagai kas.

Kas Besar

Kas Besar adalah uang yang dimiliki bank yang terdapat di dalam tempat penyimpana uang (brangkas). Kas besar dipegang oleh Manager Operasional. Kas besar digunakan untuk melakukan transaksi harian seperti dropping ke kas kecil dan kas teller, mengeluarkan uang pencairan dan biaya-biaya lainnya.

Kas Kecil

Kas Kecil adalah uang yang dimiliki bank yang dipegang oleh Manager Operasional untuk keperluan operasional bank dalam skala kecil.

Kas Teller

Kas Teller adalah uang yang dipegang oleh Teller.

Kasbon

Kasbon adalah pinjaman yang diajukan oleh pegawai kepada direksi. Besaran kasbon adalah maksimal 3 kali lipat dari gaji per bulan pegawai tersebut. Pembayaran uang kasbon dipotong dari gaji pegawai setiap bulan.

Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal (fiscal policy) adalah kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja.

Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter (monetary policy) adalah peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk mengontrol uang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi suatu negara. Hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka serta rasio amandemen cadangan aset dan simpanan tertentu.

Kecepatan Perputaran Uang

Kecepatan Perputaran Uang (velocity of money) adalah besarnya kecepatan perputaran uang dalam perekonomian. Hal itu merupakan cara untuk mengukur pendapatan nasional dibandingkan dengan perilaku pembelian dengan menggambarkan hubungan antara uang, pembelian barang, dan jasa. Hal tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk perbandingan antara pendapatan nasional bruto terhadap uang yang tesedia untuk pembelian (persediaan uang). Peningkatan kecepatan berarti secara rata-rata uang dikuasai dalam waktu yang singkat yang menunjukkan pertumbuhan permintaan uang dan ekspansi ekonomi secara umum. Penurunan berarti penggunaan tidak begitu cepat dan konsumen lebih suka menyimpan uangnya daripada membelanjakannya. Tingginya perputaran uang dapat juga berarti tingginya transaksi konsumen.

Kecukupan Kebutuhan Modal

Kecukupan Kebutuhan Modal (capital adequacy) adalah kemampuan suatu bank untuk menyerap atau menutup kerugian operasional atau penyusutan jumlah nilai asetnya. Lembaga pengawasan bank telah bertahun-tahun mendefinisikan modal bank sebagai modal inti dan modal sekunder yang wajib dicadangkan setiap waktu oleh setiap bank komersial untuk memenuhi kebutuhan nasabah penabung dan tuntutan kreditur.

Kecurangan

Kecurangan adalah perbuatan yang disengaja yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting

Kehati-hatian Bank

Kehati-Hatian Bank adalah pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank.

Kekayaan Bersih

Kekayaan Bersih (networth) adalah modal sendiri dalam suatu usaha diperhitungkan sebagai kekayaan setelah dikurangi kewajiban. Dalam lembaga keuangan, yaitu biasanya merupakan modal yang meliputi surplus, keuntungan saham milik perusahaan yang tidak dibagi, dan cadangan umum dalam suatu lembaga kerja sama. Kekayaan bersih dalam saham yang dimiliki bank sering meliputi saham biasa dan saham istimewa.

Kelompok Sepuluh

Kelompok Sepuluh adalah kelompok negara industri utama, anggota IMF (International Monetary Fund) yang mengkoordinasi kebijakan fiskal dan moneter melalui perjanjian umum untuk meminjam (General Agreement to Sorrow) dan kegiatan lain. Kelompok sepuluh itu adalah Belgia, Kanada, Prancis, Italia, Jepang, Belanda, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman. Swiss, salah satu anggota IMF, telah mengumumkan niatnya untuk bergabung menjadi anggota; juga disebut kelompok Paris

Kelompok Tujuh

Kelompok Tujuh adalah kelompok intemasional yang terdiri atas menteri keuangan dari tujuh negara industri terkemuka yang mengadakan rapat untuk mengkoordinasi kebijakan ekonomi dan moneter. Kelompok itu disebut juga sebagai kelompok G-7 yang meliputi Jepang, Jerman, Prancis, Inggris, Italia, Kanada, dan Amerika Serikat; kelompok ini didirikan pada tahun 1986.

Kemampuan Aset

Kemampuan Aset (asset coverage) adalah kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang.

Kemampuan Bank

Kemampuan Bank (banking power) adalah kemampuan sebuah bank untuk meminjamkan, khususnya kemampuannya untuk menciptakan uang, dengan mendepositokan bagian dari suatu pinjaman baru di sebuah akun bank. Peminjam tidak mengambil uang tunai, bahkan hasil pinjaman didepositokan pada akun cek baru atau akun cek yang sudah ada. Pemberi pinjaman menyetujui bahwa cek dapat dicairkan pada akun dan dapat menggunakan bagian dari neraca tersebut untuk membuat pinjaman baru, tidak seperti kebanyakan perusahaan lain yang bebas untuk berkecimpung hampir di segala bidang yang tak dilarang oleh undang-undang.

Kemampuan Membayar

Kemampuan Membayar (ability to pay) adalah kemampuan debitur untuk membayar utang pokok beserta bunganya yang bersumber dari pendapatan dan/atau keuntungan.

Kemampulabaan

Kemampulabaan (profitability) adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba dan potensi untuk memperoleh penghasilan pada masa yang akan datang, yang dapat diukur dengan (a) tingkat pengembalian harta (return on assets/ROA) laba bersih dibagi total harta. ROA merupakan rasio pokok untuk mengukur tingkat keuntungan yang menunjukkan tingkat efisiensi penggunaan harta dari suatu lembaga keuangan. (b) Tingkat pengembalian modal (return on equity/ROE). Laba bersih dibagi total modal, yang menunjukkan tingkat kualitas modal yang diinvestasikan.

Kendali Mutu

Kendali Mutu (quality control) adalah kebijakan dan prosedur yang biasanya digunakan untuk menjaga dan memelihara tingkat kualitas yang diinginkan.

Kepemilikan Tunggal

Kepemilikan Tunggal (sole proprietorship) adalah bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang. Di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV. Pada Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang.

Kertas Berharga Financial

Kertas Berharga Financial (finance paper) adalah surat berharga yang dijual langsung oleh pemerintah kepada investor besar. Kondisi persyaratan penjualannya telah dinegosiasikan terlebih dahulu.

Khazanah

Khazanah (vault  / strong room) adalah ruangan yang kuat tempat menyimpan uang dan surat atau barang berharga supaya aman dari berbagai bahaya, seperti api, air dan pencurian.

Kinerja Anggaran

Kinerja Anggaran (performance budgeting)adalah penilaian dan pengukuran suatu biaya anggaran yang digunakan untuk memproduksi dan/atau mengembangkan suatu produk atau jasa. Penilaian dan pengukurannya dilakukan dengan cara mengelompokkan rekening anggaran ke dalam suatu kategori yang berkaitan dengan produk atau jasa tersebut.

Kiriman Dana

Kiriman Dana (fund transfer) adalah [1] perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. [2] Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dari lembaga keuangan lain sebagai penerima.

Klaim

Klaim (claim) adalah permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya.

Klausul Asuransi

Klausul Asuransi adalah syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan.

Kliring

Kliring (clearing) adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

Kliring Silang

Kliring Silang (cross clearing) adalah penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kilring pada hari yang sama.

Kolektibilitas

Kolektibilitas (collectibility) adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet.

Kolusi

Kolusi (collusion) adalah persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.

Komisaris

Komisaris (dalam jumlah jamak disebut dewan komisaris) adalah sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Di negara-negara barat, dewan ini disebut board of directors atau board of managers, board of regents, dan board of trustees.

Komisi

Komisi (commission) adalah sejumlah uang imbalan atau jasa perantara dalam suatu transaksi.

Komisi Akseptasi

Komisi Akseptasi (acceptance commission) adalah biaya yang dikenakan oleh bank sebagai komisi atas pemakaian namanya dalam mengakseptasi wesel.

Komisi Bank

Komisi Bank (bank charges) adalah biaya yang dibebankan oleh bank dan didebit dari rekening koran nasabah sebagai imbalan untuk jasa penyelenggaraan akun yang dinikmati oleh nasabah.

Komisi Dagang

Komisi Dagang (commission merchant) adalah perantara dalam perdagangan yang dalam mengadakan perjanjian bertindak atas nama sendiri berdasarkan amanat, tetapi atas tanggungan pengamanat dengan menerima provisi.

Komisi Penjamin

Komisi Penjamin adalah komisi tambahan yang dibayar kepada agen penjamin.

Komite Eksekutif

Komite Eksekutif (executive committee) adalah sekelompok anggota pimpinan yang dipercayai memimpin pelaksanaan usaha tertentu.

Komite Kredit

Komite Kredit adalah komite operasional yang membantu direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan kredit untuk jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh direksi.

Komite Kuotasi

Komite Kuotasi adalah komite yang ditunjuk oleh bursa efek untuk memutuskan persyaratan penawaran harga yang dapat diberikan kepada perusahaan, mempertimbangkan, dan memutuskan setiap permohonan.

Komoditas

Komoditas adalah barang-barang dalam jumlah besar, misalnya gabah (padi), logam, dan bahan makanan yang lazim diperdagangkan di bursa komoditas atau pasar riil.

Kompensasi

Kompensasi adalah [umum] : pendapatan, bonus, penghargaan, atau sesuatu yang menyenangkan yang diterima sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang telah diberikan. [hukum]: cara menghapuskan utang antara dua pihak yang saling berutang dengan memperhitungkan kewajiban dan hak masing-masing.

Kompetisi

Kompetisi adalah persaingan usaha antarprodusen dalam merebutkan pasar barang dan jasa. Dengan demikian, produsen, akan melakukan efisiensi dalam faktor produksi.

Komposisi

Komposisi adalah perjanjian antara kreditur dan debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan, yang membolehkan debitur hanya membayar sebagian dari kewajiban yang seharusnya. Kreditur mau menerima jumlah dengan komposisi tersebut dengan harapan bahwa debitur tersebut masih dapat menyelamatkan usahanya jika seluruh kewajibannya dibandingkan dengan perusahaan debitur yang harus dilikuidasi untuk membayar seluruh kewajibannya.

Komputerisasi

Komputerisasi (computerization) adalah penggunaan komputer dalam pengolahan data laporan agar penyajian taporan keuangan bank dapat lebih informatif dan wajar sehingga pelbagai pihak yang berkepentingan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan keuangan dan usaha bank.

Komunikasi Dua Arah

Komunikasi Dua Arah (two way communication) adalah penyampaian berita, dari atasan kepada bawahan dan sebaliknya, yang diperlukan agar kerjasama dalam organisasi dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Komunikasi Ke Atas

Komunikasi Ke Atas (upward communication) adalah penyampaian berita, dari bawahan kepada atasan, yang dapat berwujud laporan, usul, atau keluhan untuk memberikan bahan informasi dalam mengambil putusan.

Konfirmasi

Konfirmasi (confirmation) adalah [1] komunikasi tertulis kepada pihak lain atau mitra yang menjelaskan hal-hal relevan secara terperinci tentang transaksi, seperti yang telah disepakati dalam pembicaraan melalui telepon atau teleks. [2] fungsi audit, dalam hal ini bank, meminta nasabah untuk memeriksa kebenaran akunnya guna mendeteksi apabila terjadi kesalahan. Konfirmasi positif adalah permintaan kepada nasabah untuk memeriksa semua jumlah apakah sudah benar atau sesuai. Konfirmasi negatif adalah permintaan untuk memberi jawaban atas saldo yang harus dicocokkan apabila hanya terdapat kekeliruan atau perbedaan (tidak sesuai). [3] Dalam hal kepailitan, konfirmasi adalah kesanggupan kreditur atas rencana pembayaran kembali utang-utangnya.

Konsensus

Konsensus (consensus) adalah kesepakatan bersama antara pihak yang membuat perjanjian.

Konsinyasi

Konsinyasi (consignment) adalah penyerahan barang dari penjual kepada distributor atau pedagang yang bertindak sebagai agen/perantara/penerima komisi untuk menjual barang itu atas nama penjual dengan menerima komisi.

Konsolidasi

Konsolidasi (consolidation) adalah penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara membubarkan bank-bank tesebut, dengan atau tanpa melikuidasi, dan mendirikan bank baru.

Konsolidasi Kredit

Konsolidasi Kredit adalah penggabungan beberapa pinjaman menjadi satu untuk mengurangi tingkat bunga tahunan atau pembayaran dalam bulanan, biasanya dengan cara memperpanjang jangka waktu pelunasan pinjaman tersebut.

Konsorsium

Konsorsium (consortium) adalah pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.

Konsumen

Konsumen (consumer) adalah pengguna suatu produk atau jasa; untuk mendapatkan produk atau jasa, pengguna tidak selalu sebagai pembeli.

Kontingensi

Kontingensi (contingency) adalah keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa pada masa yang akan dating.

Kontra Garansi

Kontra Garansi (contra guarantee) adalah jaminan/garansi yang dibuat untuk mendukung jaminan/garansi yang dibuat sebelumnya.

Kontrak

Kontrak adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kekuatan hukum untuk saling mengikat diri untuk melakukan, atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Lazimnya kontrak tersebut dibuat secara tertulis, baik secara autentik maupun di bawah tangan

Kontraksi

Kontraksi (contraction) adalah kemerosotan ekonomi dalam pola konjungtur, ditandai oleh menurunnya harga, berkurangnya jumlah uang beredar, produksi, dan konsumsi.

Kontrol

Kontrol (control) adalah kegiatan yang mencakup sistem pencatatan dan perincian seluruh transaksi, baik debit maupun kredit yang masuk, melalui kantor selama hari kerja.

Kontrol Data

Kontrol Data (data control) adalah salah satu unit kerja pengolahan data elektronik yang bertanggung jawab memasukkan data, rekonsiliasi, dan menyeimbangkan seluruh transaksi dan distribusi seluruh laporan dari sistem komputer. Kontrol data, umumnya, terdiri atas dua hal, yaitu sisi masuk dan sisi keluar.

Kontrol Nihil

Kontrol Nihil adalah sistem kontrol atas kebenaran pembukuan tiap mutasi berdasarkan hitungan beberapa bilangan yang akan menghasilkan nol jika tidak ada kesalahan pengambilan angka.

Konversi

Konversi (conversion) adalah proses perubahan dari sistem atau jenis instrumen tertentu menjadi sistem atau instrumen lain. Misalnya, (a) perubahan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya dikenal dengan kurskonversi, (b) perubahan surat berharga, seperti obligasi menjadi saham, (c) perubahan harga suatu transaksi yang mendasarinya, dan (d) perubahan bentuk hukum suatu bank atau lembaga keuangan menjadi bentuk badan hukum lain, misalnya dari BUMN menjadi PT Persero .

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Modal usaha diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela para anggotanya. Setiap anggota mempunyai satu suara tanpa memperhatikan besar kecilnya iuran.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah [1] koperasi yang usaha pokoknya adalah menggiatkan penabungan dan memberiikan pinjaman kepada anggotanya dengan bunga ringan. [2] Lembaga sejenis koperasi yang didirikan kooperatif oleh kelompok tertentu, misalnya kelompok petani, kelompok supir taksi, yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya. Tujuan lembaga ini tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi terutama ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya

Koreksi

Koreksi adalah perbaikan dari kesalahan yang telah dilakukan.

Korelasi

Korelasi (correlation) adalah pola hubungan antara variabel yang mempengaruhi dengan variabel yang dipengaruhi.

Kredit

Kredit (credit) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit Akseptasi

Kredit Akseptasi (acceptance credit) adalah jenis kredit dalam bentuk kesediaan bank mengaksep surat weset berjangka nasabah tertentu kemudian surat wesel tersebut dapat dijual di pasar uang oleh nasabah. Melalui jenis kredit tersebut, bank dapat berpartisipasi untuk mendorong pembiayaan transaksi dalam negeri dan ekspor-impor.

Kredit Amanah

Kredit Amanah adalah pemberian kredit tanpa harus diadakan penelitian kelayakan lebih dahulu karena debitur dianggap telah memiliki kredibilitas yang tinggi.

Kredit Amortisasi

Kredit Amortisasi adalah kredit yang pelunasannya dilakukan dengan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan jadwal yang ditetapkan sampai dengan tanggal jatuh temponya.

Kredit Angsuran

Kredit Angsuran adalah kredit yang pembayaran pokok dan bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu.

Kredit Antarbank

Kredit Antarbank adalah kredit yang disalurkan dari suatu bank ke bank lain.

Kredit Antisipasi

Kredit Antisipasi adalah kredit jangka pendek untuk peluasan perusahaan, bersifat sementara karena dalam waktu singkat diharapkan kredit tersebut dapat dilunasi dengan mengeluarkan saham atau obligasi.

Kredit Bawah Nilai

Kredit Bawah Nilai adalah kredit yang mempunyal nilai pasar lebih kecil daripada nilai bukunya. Apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian. Menurunnya nilai kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran.

Kredit Berdokumen Khusus

Kredit Berdokumen Khusus adalah surat kredit yang menyatakan pembayaran hanya dapat dilakukan pada bank yang disebutkan di dalamnya.

Kredit Berjamin Rumah

Kredit Berjamin Rumah (home equity credit) adalah pinjaman yang dijamin dengan rumah pribadi. Jenis kredit ini memungkinkan pemilik rumah untuk memanfaatkan akumulasi nilai rumahnya, yaitu perbedaan nilai pasar rumah saat itu dengan jumlah yang dijamin dan telah diikat dengan hak tanggungan.

Kredit Berjamin Sediaan

Kredit Berjamin Sediaan adalah pinjaman yang diberikan dengan jaminan barang yang disimpan dalam gudang.

Kredit Bermasalah

Kredit Bermasalah adalah kredit yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong diragukan atau macet. Kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembaliannya.

Kredit Berulang

Kredit Berulang (revolving credit) adalah [1] fasilitas kredit untuk jangka waktu tertentu, yang tidak mempunyai jadwal pembayaran kembali yang tetap. Debitur diperkenankan untuk menarik setiap saat atau melunasi seluruh fasilitasnya tanpa dikenakan penalty. Debitur, biasanya, dikenai biaya komitmen pada saat persetujuan kreditnya. Kredit ini mempunyai arti yang berbeda dengan evergreen loan (pinjaman yang terus diperpanjang). [2] Kartu kredit, rekening/akun giro, atau perjanjian kredit konsumen lainnya yang memberikan pilihan untuk meminjam melalui fasilitas kredit yang terlebih dahulu telah disetujui. Debitur tidak dikenai denda atau biaya apabila fasilitas tersebut tidak digunakan.

Kredit Cek

Kredit Cek (check credit) adalah fasilitas yang diberikan bank kepada nasabahnya dalam jumlah tertentu tanpa akad kredit, misalnya fasilitas penarikan tunai pada kartu kredit.

Kredit Diragukan

Kredit Diragukan (doubtful loan) adalah kredit yang digolongkan diragukan karena kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, tetapi berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa (a) kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya benilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam, termasuk bunganya atau (b) kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilal sekurangkurangnya 100% dari utang peminjam.

Kredit Ekspor

Kredit Ekspor adalah kredit untuk membiayai kegiatan investasi dari modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan/atau valuta asing kepada eksportir atau pemasok.

Kredit Intern

Kredit Intern adalah pinjaman yang diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat dalam suatu negara yang pembayaran pokok dan bunganya dilakukan dalam mata uang yang sama dalam negeri tersebut.

Kredit Investasi

Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.

Kredit Kelompok Tani

Kredit Kelompok Tani adalah kredit pertanian bagi kelompok asosiasi petani yang dikelola oleh administrasi kredit pertanian untuk mengamankan kredit bagi anggotanya.

Kredit Konsumsi

Kredit Konsumsi adalah kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain.

Kredit Likuiditas Bank Indonesia

Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) adalah kredit yang diberikan Bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah sederhana/sangat sederhana (KPRS/SS), kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD).

Kredit Macet

Kredit Macet adalah kredit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

Kredit Memburuk

Kredit Memburuk adalah memburuknya kinerja suatu perusahaan yang mengakibatkan penurunan jumlah kredit yang diberikan.

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja adalah kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan.

Kredit Multimata-Uang

Kredit Multimata-Uang adalah kredit yang dalam praktiknya melibatkan beberapa jenis mata uang.

Kredit Musiman

Kredit Musiman adalah pemberian kredit yang didasarkan pada siklus musiman, misalnya pemberian kredit pada musim tanam dan musim panen.

Kredit Nir-Agunan

Kredit Nir-Agunan adalah [1] kredit yang diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur. Kredit ini tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh surat janji bayar (promes). [2] pencairan kredit berdokumen (L/C) sebelum jatuh tempo. Fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir tertentu yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank.

Kredit Nir-Angsuran

Kredit Nir-Angsuran adalah kredit yang pembayaran kembali pokok kreditnya tidak diatur secara bertahap dalam perjanjian pinjam meminjam.

Kredit Pegawai

Kredit Pegawai adalah pemberian kredit kepada pegawai yang diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan yang dilakukan tanpa persyaratan pemberian jaminan berupa agunan melainkan penghasilannya.

Kredit Pembeli

Kredit Pembeli adalah pembayaran yang diterima eksportir dan importir, dananya berasal dari pinjaman bank; pada umumnya, eksportir menerima langsung pembayaran dari sebuah bank.

Kredit Penunjang

Kredit Penunjang adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial (commercial paper), untuk menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga komersial tersebut jatuh tempo.

Kredit Perseorangan

Kredit Perseorangan adalah kredit yang diberikan kepada perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga seperti membayar pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit konsumsi sehingga sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan pembiayaan suatu usaha/industri; kredit ini, biasanya, tidak disertai dengan agunan dan diamortisasi sesuai dengan jangka waktu angsuran pembayaran pokok dan bunga.

Kredit Pihak Ketiga

Kredit Pihak Ketiga adalah kredit yang diberiikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya memakai sarana kartu kredit atau yang sejenisnya.

Kredit Profesi

Kredit Profesi adalah kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan akuntan, untuk menunjang profesi usahanya. Tata cara pembayaran kredit biasanya dilakukan secara angsuran pada setiap akhir bulan sesuai dengan batas waktu yang diperjanjikan.

Kredit Retail

Kredit Retail adalah [1] akun kredit, kartu kredit, atau kredit dengan angsuran yang diberikan kepada konsumen oleh para pedagang. [2] kredit yang diberikan secara langsung oleh bank kepada nasabah, seperti kredit konsumtif dan kredit pembelian kendaraan.

Kredit Semerta

Kredit Semerta adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang pencairannya dilakukan pada hari yang sama tanpa melalui kliring antarbank dengan menggunakan cek atau surat perintah membayar lainnya.

Kredit Sindikasi

Kredit Sindikasi adalah pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.

Kredit Tak-Terbatalkan Sepihak

Kredit Tak-Terbatalkan Sepihak adalah kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.

Kredit Tak Lancar

Kredit Tak Lancar adalah kredit yang tidak diikuti oleh pemenuhan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.

Kredit Talangan

Kredit Talangan adalah pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu pendanaan yang akan diperoleh pada masa akan datang.

Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit yang diberikan kepada debitur tanpa menyerahkan agunan atau jaminan ke pihak kreditur.

Kredit Terbatas

Kredit Terbatas adalah kredit yang telah ditetapkan jumlah dan persyaratannya. Pembayaran angsuran secara berkala berupa pokok pinjaman dan bunga tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan. Peminjam tidak dapat menambah pagu kreditnya walaupun pelunasan dilakukan lebih cepat daripada yang diperjanjikan.

Kredit Terbuka

Kredit Terbuka adalah fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah ditentukan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali, misalnya kartu kredit dan kredit cerukan.

Kredit Terjamin

Kredit Terjamin adalah [1] kredit yang endosannya atau penjamin siap untuk membayar apabila debitur wanprestas. [2] kredit pada perusahan terbatas dengan program peminjaman langsung, yang peminjamnya diperkuat dengan agunan tertentu dan masih harus bertanggung jawab terhadap kredit tersebut.

Kredit Terpaksa

Kredit Terpaksa adalah kredit bank yang diberikan secara terpaksa kepada debitur tertentu karena pinjaman yang tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo atau karena telah terjadi cerukan.

Kredit Terselamatkan

Kredit Terselamatkan adalah kredit yang semula tergolong diragukan atau macet kemudian diusahakan untuk diperbaiki sebagaimana dicantumkan dalam akad penyelamatan kredit.

Kredit Transaksional

Kredit Transaksional adalah kredit komersial jangka pendek yang digunakan sebagai modal kerja dalam pembiayaan piutang atau pembelian komoditas yang sifatnya mendadak. Kredit tersebut akan segera dilunasi setelah diperoleh uang tunai dari hasil tagihan atau penjualan barang komoditas yang dibiayai. Biasanya, kredit ini diberikan kepada perusahaan yang mempunyai reputasi kredit yang baik dalam rangka membantu perusahaan tersebut membiayai proyek yang mempunyai arus dana (cash flow) yang cepat.

Kredit Tunai

Kredit Tunai adalah fasilitas cerukan yang diizinkan dalam jumlah tertentu.

Kredit Usaha Kecil

Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan pagu kredit maksimum tertentu untuk membiayai usaha produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi ataupun modal kerja. Kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru. Kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek.

Kreditur

Kreditur adalah pihak yang memberikan kredit/pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.

Kreditur Akhir

Kreditur Akhir adalah salah satu fungsi dari bank sentral untuk memberikan kredit kepada perbankan karena sumber pembiayaan lain telah tertutup.

Kreditur Eksekusi

Kreditur Eksekusi adalah orang yang ditunjuk untuk menikmati hasil eksekusi barang jaminan sesuai dengan piutangnya atas debitur.

Kreditur Konkuren

Kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain.

Kreditur Preferen

Kreditur Preferen adalah kreditur yang mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain.

Kreditur Tak Terjamin

Kreditur Tak Terjamin adalah kreditur yang tidak menguasai secara hukum dan/atau fisik atas barang-barang agunan.

Kreditur Terjamin

Kreditur Terjamin adalah kreditur yang secara hukum dan fisik menguasai beberapa barang yang diagunankan oleh debitur.

Krisis

Krisis adalah periode berakhimya suatu kemakmuran, ditandai dengan kondisi seperti kenaikan harga, inflasi, dan spekulasi.

Kualitas Aktiva Produktif

Kualitas Aktiva Produktif adalah tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Di Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan tingkat ketertagihannya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.

Kuasa

Kuasa adalah wewenang untuk melakukan sesuatu atau untuk menentukan sesuatu (mewakili, mengurus, dan sebagainya).

Kuasa Bayar

Kuasa Bayar adalah perintah tertulis dari nasabah kepada bank yang memberikan kewenangan untuk membebankan, membayarkan secara periodik atas nama nasabah.

Kuasa Tanda Tangan

Kuasa Tanda Tangan adalah kuasa atau wewenang yang diberikan bank atau perusahaan kepada seorang pegawainya untuk menandatangani dokumen atau surat-surat tertentu.

Kuasisewa

Kuasisewa adalah sewa-menyewa properti selain tanah, misalnya sewa beli mesin untuk perusahaan industri yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan, jumlah pembayaran atas barang sewa lebih tinggi apabila penawaran barang tersebut terbatas.

Kum Dividen

Kum Dividen adalah penjualan saham berikut dividen yang nilainya telah ditetapkan, tetapi pembeli masih mempunyai hak tagih atas dividen tersebut.

Kuorum

Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam rapat organisasi, jumlahnya dinyatakan dalam anggaran dasar atau peraturan organisasi untuk menetapkan keputusan. Apabila jumlah yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, putusan tidak dapat diambil sehingga harus dilakukan dalam rapat benkutnya.

Kuotasi

Kuotasi adalah harga penawaran tertinggi untuk membeli atau harga penawaran terendah untuk menjual ataupun untuk memanfaatkan jasa.

Kupon

Kupon adalah suku bunga atas obligasi yang akan dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.

Kurang Lancar

Kurang Lancar adalah kualitas kredit yang tingkat pengembaliannya mencerminkan keadaan yang kurang baik karena terdapat tunggakan pembayaran dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan. Di Indonesia kolektibilitas kredit ditentukan oleh Bank Indonesia.

Kurator

Kurator adalah pihak yang melaksanakan pengampuan.

Kustodian

Kustodian adalah kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan bank; mutasi dan barang titipan dilaksanakan oleh bank atas permintah penitip. Biasanya, kegiatan kustodian juga termasuk melakukan pembelian dan penjualan surat berharga atas permintaan serta penagihan dividen dan bunga. Bank hanya bertindak sebagai agen perantara dan tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan jual-beli.

Kwitansi

Kwitansi adalah selembar kertas yang berfungsi sebagai tanda bukti bahwa telah terjadinya penyerahan sejumlah uang dari yang disebut pemberi kepada penerima uang untuk pembayaran sesuatu.

| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z |

SUMBER

4 thoughts on “Daftar Istilah Perbankan

Comments are closed.